Laman Terhubung

Kamis, 06 Desember 2012

Makalah PKN (Keterbukaan dan Keadilan pemerintahan Indonesia)


  Disusun oleh kelompok 5 SMAN2 PC Karang Baru
KATA PENGANTAR


Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia yang telah diberikan kami dapat menyusun Makalah Pendidikan Kewarganegaraan yang berisikan tentang Keadilan dan Keterbukaan pemerintahan Indonesia.
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi nilai tugas kelompok pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk memberikan sedikit pengetahuan kepada pembaca tentang sistem pemerintahan di Indonesia yang akan berpengaruh besar baik dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Karena itu, kami menyusun makalah ini dengan maksimal agar makalah ini dapat dibaca oleh pembaca yang berminat terhadap isi dari makalah ini.
Akhir kata, demikianlah makalah ini yang masih jauh dari kesempurnaan. Karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa. Untuk itu kami harapkan kritik dan saran dari pembaca yang dapat membangun hasil karya makalah kami selanjutnya.
Kami ucapkan terima kasih dan semoga bermanfaat.
                                                                           



                                                                             Karang Baru, Desember 2012


                                                                                            Penulis



DAFTAR ISI


Kata Pengantar                                                                               01
Daftar Isi                                                                                       02
Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara    03
A.  Pendahuluan                                                                         03
B.  Pembahasan                                                                          04
1.    Pengertian Keterbukaan dan Keadilan                                    04
2.   Ciri dan Sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan
bernergara                                                                         05
3.   Sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara                     06
4.   Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 06
5.   Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka                         07
C.    Penutup                                                                                       12
Kesimpulan                                                                         12
Saran                                                                                 12
Daftar Pustaka                                                                                13



Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
A.    PENDAHULUAN

Era keterbukaan atau lebih dikenal dengan globalisasi merupakan perkembangan pemikiran baik dalam bidang ilmu pengetahuan maupun dalam bidang teknologi. Hal ini mendorong dilakukannya serangkaian penyesuaian terhadap perkembangan kelembagaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Memasuki era keterbukaan, kita mesti merumuskan dan mengaktualisasikan kembali nilai-nilai kebangsaan yang tangguh dalam berinteraksi dengan tatanan dunia luar dengan tetap berpijak pada jati diri bangsa, serta menyegarkan dan memperluas makna pemahamam kebangsaan kita.
Secara psikologis, tumbuhnya sikap keterbukaan berkaitan erat dengan jaminan keadilan. Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilkasanakan secara terbuka dan transparan, artinya berbagai kebijakan  dalam penyelenggaraan pemerintahan haruslah jelas tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia melainkan perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus diketahui publik serta rakyat berhak atas informasi yang faktual mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan merupakan suatu ukuran  keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara.  Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.


















B.     PEMBAHASAN

Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1.    Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan.  Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.  Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai contoh adalah keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan.
Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan mental aparat sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan”.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. 
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
·        Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·        Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·        Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
·        Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Sesungguhnya keadilan bermula dari adanya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara sesama manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan adalah untuk mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui perangkat peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam konteks berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan hak mutlak bagi setiap warga negara. Pemerintah harus mampu menegakkan keadilan bagi setiap warga negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut semua aspek kehidupan, baik keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi
Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator.

2.   Ciri dan Sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernergara
   Keterbukaan merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan panjelasan tersebut, maka ciri-ciri keterbukaan adalah :
1.    Terbuka dalam proses maupun kebijakan public.
2.   Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
3.   Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
4.   Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5.   Bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari mana punsumbernya.
6.   Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7.   Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8.   Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9.   Mau berkerja sama dan menghargai orang lain.
10. Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.
Di dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal menjagakeutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi, serta untuk menghindari konflik.
Maka untuk mewujudkan sikap terbuka dibutuhkan kondisi sebagai berikut:
1.    Terwujudnya nilai agama dan nilai budaya bangsa.
2.   Terwujudnya sila persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga sebagai landasan untuk mempersatukan Indonesia.
3.   Terwujudnya penyelenggara Negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil.
4.   Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat.
5.   Pulihnya kepercayaan masyarakan kepada pemerintah.

3.   Sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.

4.   Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
-        Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
-        Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
-        Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
-        Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
-        Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dengan partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud.
Dalam rangka jaminan keadilan suatu Negara diperlukan pertauran yang disebut undang-ndang atau hukum. Hukum merupakan sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu, apabila seseorang mendapatkan ketidakadilan, ia berhak mengajukan tuntutan.
Dalam hukum, tuntutan keadilan memiliki dua arti :
1. Dalam arti formal, bahwa keadilan menuntut agar hokum berlaku secara umum.
2. Dalam arti material, bahwa hokum harus adil.
Pelaksanaan jaminan keadilan di tuntut oleh pemyelenggara Negara yang baik yang di dasarkan kepada beberapa asas umum, diantaranya :
1.    Asas kepastian hukum (principle of legal security = Rechts zekerheid beginsed) . Asas yang menghendaki agar sikap dan keputuusan pejabat administrasi Negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum.
2.   Asas keseimbangan. Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi Negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya.
3.   Asas kesamaan. Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat administrasi Negara menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu.
4.   Asas larangan kesewenang-wenangan. Keputusan sewenang-wenang adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai.
5.   Asas larangan penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir). Asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.
6.   Asas bertindak cermat. Jika pejabat administrasi Negara telah mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka keputusan tersebut secara otomatis menjadi berat.
7.   Asas perlakuan yang jujur. Asas ini menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk kebenaran.
8.   Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal. Dengan maksud keputusan bahwa centrale raad van beroep, yang membuat asas ini memperoleh pengaturanya dalam pasal 9 ayat 1 undang-undang nomor 14 tahun 1970, yang berbunyi “ seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alas an yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitas “.
9.   Asas penyelenggaraan kepentingan umum. Merupakan tindakan aktif dan positif pejabat administrasi Negara adalah penyelenggara kepentingan umum.

5.   Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka
Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.  Di mas orde baru koruosi politik hampir disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat.  Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia.  Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral dipemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal.  Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum.  Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang Ekonomi,  semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal.  Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif.  Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan. Bentuk sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan :
1. Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
a. berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan.
d. Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e. Mengajukan keritik terhadap  tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
f. Menumbuhkan danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2. Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
a. Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
c. Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
d. Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
e. Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan  keadilan
f. Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.

Makna Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara :
Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah.  Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1) Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan.  Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
2) Dasar penyelenggaraan pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
3) Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.


Indikator-Indikator Penyelenggaraan pemerintrahan yang tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik, ciri, prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP :
No
Karakteristik
Indikator penyelenggaraan
Akibatnya
1
Partisipasi
  -Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan
  -Informasi hanya sepihak (top-down) lebih bersifat instruktif
  -Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai Tunggal)
  -Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi
Warga masyarakat dan pers cebderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin
2
Aturan hukum
  -Hukum dan peraturan lainnya lebih berpihak pada penguasa
  -Penegakan hukum (law enforcement) lebuh banyak berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi
  -Peraturan tentang HAMterabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara
Masyarakat lemah dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan
3
Transparan
  -Informasi yang didapat satu arah hanya dari pemerintah dan terbatas
  -Sulit bagi masyarakat untuk memonitor/mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
Pemerintah tertutup dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
4
Daya tanggap
  -Proses pelayanan sentralistik dan kaku
  -Banyak pejabat memposisikan diri sebagai sebagai penguasa
  -Pelayanan masyrakat masih diskriminatif, knvensional, bertele-tele (tidak responsif)
Segala pelayanan penuh dengan KKN
5
Berorientasi konsensus
  -Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara
  -Lebih banyak bersifat komando dan instruksi
  -Segala prosedur masih bersifat sekedar formalitas
  -Tidxak ada peluang untuk mengadakan knsensus dan musyawarah
Pemerintah cenderung otoriter karena konsensus dan musyawarah tertutup
6
Berkeadilan
  -Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintshsn
  -Menutup peluang bagi terbentuknya organisasi non pemerintah/LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan
 --Masih banyak aturan yang berpihak pada gender tertentu
Arogansi kekuasaan sangat dminan dalam menetukan penyelenggaraan pemerintahaqn
7
Efektivitas dan efisiensi
  -Manajemen penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat
  -Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara seremonial
  -Pemamfaatan SDA dan SDM tidak berdasarkan prinsip kebutiuhan
Negara cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran tidak memiliki daya saing
8
Akuntabilitas
  -Pengambil keputusan dominasi pemerintah
  -Swasta dan masyarakat  memiliki peran sangat kecil terhadap pemerintah
  -Pemerintah memonopoli beb[rbagai alat produksi strategis
  -Masyarakat dan pers tidak diberi peluang utuk menilai jalannya pemerintahan
Pemerintah dominan dalam semua lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya untuk mengntrol apa yang telah dilakukan pemerintahnya
9
Bervisi strategis
  -Pemerintah lebih dengan kemapanan yang telah dicapai
  -Sulit menerima perubahan yang berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi
  -Kurang mau memahami aspek-aspek kultural,historis, kompleksitas sosial masyarakat
  -Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang
Banyak penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap perubahan internal maupun internal negaranya
10
Kesalingtergantungan
  -Banyak penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta dan masyarakat
  -Pemerintah merasa paling benar dan pintar dalam menentukan jalannya pemerintahan
  -Masukan atau kritik dianggap provokator dan anti kemapanan dan stabilitas
  -Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam membangun negara
Para pejabat dianggap lebih tahu dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya




C.    PENUTUP

Kesimpulan :
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat.
Semoga saja proses Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara di Indonesia dapat berjalan sesuai kodratnya
Saran :
Hendaknya siswa banyak membaca tentang pendidikan kewarganegaraan. Karena pendidikan ini sangat penting bagi kalangan siswa untuk di pelajari.



DAFTAR PUSTAKA

http://aprie-eld-school.blogspot.com/2011/12/pkn.html?showComment=1354785528884#c1217551860337098994

Sumber lainnya melalui buku Pendidikan Kewarganegaraan SMA kelas XI Penerbit Erlangga.

Tidak ada komentar: