Disusun oleh kelompok 5 SMAN2 PC Karang Baru
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Puji syukur
senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat
dan karunia yang telah diberikan kami dapat menyusun Makalah Pendidikan
Kewarganegaraan yang berisikan tentang Keadilan dan Keterbukaan pemerintahan
Indonesia.
Makalah ini dibuat
dengan tujuan untuk memenuhi nilai tugas kelompok pada mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk
memberikan sedikit pengetahuan kepada pembaca tentang sistem pemerintahan di
Indonesia yang akan berpengaruh besar baik dalam kehidupan masyarakat, berbangsa,
maupun bernegara.
Karena itu, kami
menyusun makalah ini dengan maksimal agar makalah ini dapat dibaca oleh pembaca
yang berminat terhadap isi dari makalah ini.
Akhir kata,
demikianlah makalah ini yang masih jauh dari kesempurnaan. Karena kesempurnaan
hanya milik Yang Maha Kuasa. Untuk itu kami harapkan kritik dan saran dari
pembaca yang dapat membangun hasil karya makalah kami selanjutnya.
Kami ucapkan terima
kasih dan semoga bermanfaat.
Karang
Baru, Desember 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar 01
Daftar Isi 02
Keterbukaan
dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 03
A.
Pendahuluan 03
B.
Pembahasan 04
1.
Pengertian Keterbukaan dan Keadilan 04
2.
Ciri dan Sikap terbuka dalam kehidupan
berbangsa dan
bernergara 05
3.
Sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara 06
4.
Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara 06
5.
Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka 07
C.
Penutup 12
Kesimpulan 12
Saran 12
Daftar Pustaka 13
Keterbukaan
dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
A.
PENDAHULUAN
Era keterbukaan atau lebih dikenal dengan globalisasi
merupakan perkembangan pemikiran baik dalam bidang ilmu pengetahuan maupun
dalam bidang teknologi. Hal ini mendorong dilakukannya serangkaian penyesuaian
terhadap perkembangan kelembagaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Memasuki era keterbukaan, kita mesti merumuskan
dan mengaktualisasikan kembali nilai-nilai kebangsaan yang tangguh dalam
berinteraksi dengan tatanan dunia luar dengan tetap berpijak pada jati diri
bangsa, serta menyegarkan dan memperluas makna pemahamam kebangsaan kita.
Secara psikologis, tumbuhnya sikap keterbukaan
berkaitan erat dengan jaminan keadilan. Prinsip keterbukaan menghendaki agar
penyelenggaraan pemerintahan dilkasanakan secara terbuka dan transparan,
artinya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan haruslah
jelas tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia melainkan perencanaan pelaksanaan dan
pertanggungjawaban harus diketahui publik serta rakyat berhak atas informasi
yang faktual mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan merupakan suatu ukuran keabsahan
suatu tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara. Perwujudan
keadilan perlu diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
B.
PEMBAHASAN
Keterbukaan dan Keadilan Dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata
dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus
cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada
keraguan. Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan
yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak
disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan dewasa
ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Keterbukaan atau transparansi
berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual
mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan
pemerintahan.
Sebagai contoh adalah keterbukaan arus
informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum penting
agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan.
Sikap
keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam
melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan mental aparat
sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan”.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan
tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
·
Tidak
berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·
Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·
Mengetahui
hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan
yang berlaku.
·
Tidak
pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya.
Sesungguhnya keadilan bermula dari
adanya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok.
Pertentangan kepentingan akan menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara
sesama manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan adalah untuk
mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui perangkat
peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata
lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masalah keadilan
menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam konteks berbangsa dan bernegara,
keadilan merupakan hak mutlak bagi setiap warga negara. Pemerintah harus mampu
menegakkan keadilan bagi setiap warga negaranya. Keadilan tersebut harus
menyangkut semua aspek kehidupan, baik keadilan hukum, politik, maupun
kesejahteraan ekonomi
Dalam mewujudkan suatu pemerintahan
atau kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus
diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi
dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah
apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran
informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus
disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai
alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau
lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau
diktator.
2. Ciri dan Sikap terbuka
dalam kehidupan berbangsa dan bernergara
Keterbukaan merupakan sikap yang
dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berdasarkan panjelasan tersebut, maka ciri-ciri keterbukaan adalah :
1. Terbuka dalam proses
maupun kebijakan public.
2. Menjadi dasar atau
pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
3. Berterus terang dan
tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
4. Tidak merahasiakan
sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5. Bersikap hati-hati
dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari mana punsumbernya.
6. Toleransi dan
tenggang rasa terhadap orang lain.
7. Mau mengakui
kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8. Sangat menyadari
keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9. Mau berkerja sama dan
menghargai orang lain.
10. Mau dan mampu
beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.
Di dalam iklim demokrasi saat ini,
sikap terbuka penting untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung
proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh
pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan
masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus
dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan
dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan
dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk
bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi
dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah
terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses
informasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh
setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus
oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang
aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus
dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah
untuk mempertahankan kekuasaannya.
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal
menjagakeutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi, serta untuk menghindari
konflik.
Maka untuk mewujudkan sikap terbuka
dibutuhkan kondisi sebagai berikut:
1. Terwujudnya nilai
agama dan nilai budaya bangsa.
2. Terwujudnya sila
persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga sebagai landasan untuk
mempersatukan Indonesia.
3. Terwujudnya
penyelenggara Negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa
secara baik dan adil.
4. Terwujudnya demokrasi
yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat.
5. Pulihnya kepercayaan
masyarakan kepada pemerintah.
3. Sikap adil dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan
kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan
berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian
antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan
perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil
dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan
sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan
demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan
bangsa serta keutuhan negara kita.
4. Jaminan Keadilan dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sebagai warga negara, kita harus ikut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan
bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga
mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan
dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan
jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
-
Menaati
setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
-
Menghormati
setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
-
Memberikan
pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
-
Memberi
dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
-
Memahami
dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dengan partisipasi pemerintah dan warga
negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat
benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya
pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat
masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat.
Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus
terwujud.
Dalam rangka jaminan keadilan suatu
Negara diperlukan pertauran yang disebut undang-ndang atau hukum. Hukum
merupakan sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena
itu, apabila seseorang mendapatkan ketidakadilan, ia berhak mengajukan
tuntutan.
Dalam hukum, tuntutan
keadilan memiliki dua arti :
1. Dalam arti formal,
bahwa keadilan menuntut agar hokum berlaku secara umum.
2. Dalam arti
material, bahwa hokum harus adil.
Pelaksanaan jaminan keadilan di tuntut
oleh pemyelenggara Negara yang baik yang di dasarkan kepada beberapa asas umum,
diantaranya :
1. Asas kepastian hukum
(principle of legal security = Rechts zekerheid beginsed) . Asas yang
menghendaki agar sikap dan keputuusan pejabat administrasi Negara yang mana pun
tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum.
2. Asas keseimbangan. Asas ini menyatakan
bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi Negara harus
seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya.
3. Asas kesamaan. Dalam asas ini
dinyatakan bahwa pejabat administrasi Negara menjatuhkan keputusan tanpa
pandang bulu.
4. Asas larangan kesewenang-wenangan. Keputusan
sewenang-wenang adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang
relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai.
5. Asas larangan
penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir). Asas ini menyatakan
bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang
bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari
apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.
6. Asas bertindak
cermat.
Jika pejabat administrasi Negara telah mengambil keputusan dengan kurang
hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka keputusan tersebut
secara otomatis menjadi berat.
7. Asas perlakuan yang jujur. Asas ini menghendaki
adanya pemberian kebebasan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk
kebenaran.
8. Asas meniadakan
akibat suatu keputusan yang batal. Dengan maksud keputusan bahwa centrale
raad van beroep, yang membuat asas ini memperoleh pengaturanya dalam pasal 9
ayat 1 undang-undang nomor 14 tahun 1970, yang berbunyi “ seorang yang
ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alas an yang berdasarkan
undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitas “.
9. Asas penyelenggaraan
kepentingan umum.
Merupakan tindakan aktif dan positif pejabat administrasi Negara adalah penyelenggara
kepentingan umum.
5. Dampak Penyelenggaraan yang tidak
terbuka
Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu
penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Di
mas orde baru koruosi politik hampir disemua tingkatan pemerinah, dari
pemerintahan desa sampai tingkat pusat. Negara kita saat itu termasuk
salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi politik itu membawa akibat
lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi deminsional di berbagai bidang
kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis
kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral dipemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif,
legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit
menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali
kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan
yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang Ekonomi, semua kegiatan ekonomi
yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin
asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi
enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh
maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi
pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh
kekayaan dan kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti
korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi
ketertinggalan profesinalitas aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman
sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan
gangguan keamanan. Bentuk sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan :
1. Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai
keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
a. berusaha mengetahui dan
memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan
bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan
keadilan.
d. Menghargai tindakan pemerintah
atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e. Mengajukan keritik
terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
f. Menumbuhkan danmempromosikan
budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan
lingkungan kerja.
2. Berpartisipasi dalam upaya
peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan prilaku positif masyarakat dalam upaya
meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
a. Mengetahui hal-hal
yangnmendasar tentang keadilan
b. Mencermati fakta ketidakadilan
dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
c. Memantau kinerja lembaga yang
bertugas memberikan keadilan
d. Menghargai tindakan berbagai
pihak yang memperkuat jaminan keadilan
e. Mengajukan kritik terhadap
tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan keadilan
f. Membiasakan diri bertindak
adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
Makna
Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara :
Dalam
teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau
penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber
informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan
pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan
haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak
atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan
penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan :
1) Kekuasaan
pada dasarnya cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin
besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
2) Dasar
penyelenggaraan pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat,
agar penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk
kesejahteraan rakyat.
3) Dengan
keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap
informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga
mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan
rasional.
Indikator-Indikator Penyelenggaraan pemerintrahan
yang tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik, ciri, prinsip pemerintahan
yang baik menurut UNDP :
No
|
Karakteristik
|
Indikator penyelenggaraan
|
Akibatnya
|
1
|
Partisipasi
|
-Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak
suara dalam proses pengambilan keputusan
-Informasi hanya sepihak (top-down) lebih bersifat
instruktif
-Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan
kebebasan berpolitik (partai Tunggal)
-Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers
sangat dibatasi
|
Warga masyarakat dan pers
cebderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya
terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin
|
2
|
Aturan hukum
|
-Hukum dan peraturan lainnya lebih berpihak pada
penguasa
-Penegakan hukum (law enforcement) lebuh banyak
berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi
-Peraturan tentang HAMterabaikan demi stabilitas
dan pencapaian tujuan negara
|
Masyarakat lemah dan masih
banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan
|
3
|
Transparan
|
-Informasi yang didapat satu arah hanya dari
pemerintah dan terbatas
-Sulit bagi masyarakat untuk memonitor/mengevaluasi
penyelenggaraan pemerintahan
|
Pemerintah tertutup dengan
segala keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
|
4
|
Daya tanggap
|
-Proses pelayanan sentralistik dan kaku
-Banyak pejabat memposisikan diri sebagai sebagai
penguasa
-Pelayanan masyrakat masih diskriminatif,
knvensional, bertele-tele (tidak responsif)
|
Segala pelayanan penuh dengan
KKN
|
5
|
Berorientasi konsensus
|
-Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat
kekuasaan negara
-Lebih banyak bersifat komando dan instruksi
-Segala prosedur masih bersifat sekedar formalitas
-Tidxak ada peluang untuk mengadakan knsensus dan
musyawarah
|
Pemerintah cenderung otoriter
karena konsensus dan musyawarah tertutup
|
6
|
Berkeadilan
|
-Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan
pemerintshsn
-Menutup peluang bagi terbentuknya organisasi non
pemerintah/LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan
--Masih banyak aturan yang berpihak pada gender
tertentu
|
Arogansi kekuasaan sangat
dminan dalam menetukan penyelenggaraan pemerintahaqn
|
7
|
Efektivitas dan efisiensi
|
-Manajemen penyelenggaraan negara bersifat
konvensional dan terpusat
-Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak
digunakan untuk acara seremonial
-Pemamfaatan SDA dan SDM tidak berdasarkan prinsip
kebutiuhan
|
Negara cenderung salah urus
dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran tidak memiliki daya
saing
|
8
|
Akuntabilitas
|
-Pengambil keputusan dominasi pemerintah
-Swasta dan masyarakat memiliki peran sangat
kecil terhadap pemerintah
-Pemerintah memonopoli beb[rbagai alat produksi
strategis
-Masyarakat dan pers tidak diberi peluang utuk
menilai jalannya pemerintahan
|
Pemerintah dominan dalam semua
lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya untuk mengntrol apa
yang telah dilakukan pemerintahnya
|
9
|
Bervisi strategis
|
-Pemerintah lebih dengan kemapanan yang telah
dicapai
-Sulit menerima perubahan yang berkaitan dengan
masalah politik, hukum dan ekonomi
-Kurang mau memahami aspek-aspek
kultural,historis, kompleksitas sosial masyarakat
-Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak
memiliki jangkauan jangka panjang
|
Banyak penguasa yang pro status
quo dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap perubahan internal maupun
internal negaranya
|
10
|
Kesalingtergantungan
|
-Banyak penguasa yang arogan dan mengabaikan peran
swasta dan masyarakat
-Pemerintah merasa paling benar dan pintar dalam
menentukan jalannya pemerintahan
-Masukan atau kritik dianggap provokator dan anti
kemapanan dan stabilitas
-Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan
untuk bersinergi dalam membangun negara
|
Para pejabat dianggap lebih
tahu dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya keinginan untuk
bersinergi dalam membangun negaranya
|
C.
PENUTUP
Kesimpulan :
Dengan
keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam
menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu
ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang
bermanfaat.
Semoga saja proses Keterbukaan
Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara di Indonesia dapat
berjalan sesuai kodratnya
Saran :
Hendaknya siswa banyak membaca
tentang pendidikan kewarganegaraan. Karena pendidikan ini sangat penting bagi
kalangan siswa untuk di pelajari.
DAFTAR
PUSTAKA
http://aprie-eld-school.blogspot.com/2011/12/pkn.html?showComment=1354785528884#c1217551860337098994
Sumber lainnya melalui buku Pendidikan Kewarganegaraan SMA kelas XI Penerbit Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar