Tingkatan
Norma
Dilihat dari kekuatan mengikat terhadap anggota
masyarakat, norma dibedakan menjadi 4 tingkatan :
1. Cara (usage) adalah
norma yang paling lemah daya pengikatnya karena orang yang melanggar hanya
mendapat sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja. Cara atau usage
menunjuk pada suatu perbuatan yang berkaitan dengan hubungan antarindividu
dalam masyarakat. Sebagai contoh, ketika sedang makan orang yang bersendawa
atau mengeluarkan bunyi tertentu sebagai tanda kenyang. Tindakan tersebut bagi
masyarakat tertentu dianggap tidak sopan. Sanksi terhadap tindakan ini berupa
sikap tersinggung dan cemoohan.
2. Kebiasaan (folkways)
adalah suatu aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage
karena kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sehingga
menjadi bukti bahwa orang yang melakukannya menyukai dan menyadari
perbuatannya. Kebiasaan ini apabila dilakukan oleh sebagian besar anggota
masyarakat disebut dengan tradisi dan menjadi identitas atau ciri masyarakat
yang bersangkutan.
Contoh:
• Kebiasaan menghormatI dan mematuhi orang yang lebih tua.
• Kebiasaan menggunakan tangan kanan apabila hendak memberikan sesuatu kepada orang lain.
• Kebiasaan mengunjungi kerabat yang lebih tua pada hari raya keagamaan.
Contoh:
• Kebiasaan menghormatI dan mematuhi orang yang lebih tua.
• Kebiasaan menggunakan tangan kanan apabila hendak memberikan sesuatu kepada orang lain.
• Kebiasaan mengunjungi kerabat yang lebih tua pada hari raya keagamaan.
3. Tata Kelakuan (mores)
adalah aturan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan alat pengawas atau
kontrol, secara sadar atau tidak sadar, oleh masyarakat kepada anggota-
anggotanya. Tata kelakuan mengharuskan atau melarang anggota masyarakat untuk
menyesuaikan tindakan terhadap apa yang berlaku. Pelanggaran terhadap tata
kelakuan akan diberi sanksi berat seperti diarak di depan umum atau bahkan
dirajam.
Contoh:
• Larangan buang air kecil di sembarang tempat.
• Larangan berzina
Contoh:
• Larangan buang air kecil di sembarang tempat.
• Larangan berzina
4. Adat Istiadat (Custom)
kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal
dan terintegrasi sangat kuat dalam masyarakat yang memilikinya. Bagi anggota
masyarakat yang melanggar adat istiadat, maka ia akan mendapat sanksi yang
lebih keras baik langsung maupun tidak langsung.
Contoh : Seseorang yang melanggar norma adat istiadat
akan dibuang atau diasingkan ke daerah lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar