Laman Terhubung

Senin, 17 September 2012

Sosiologi - Tingkatan Norma SMA X


Tingkatan Norma       


Dilihat dari kekuatan mengikat terhadap anggota masyarakat, norma dibedakan menjadi 4 tingkatan :
1.      Cara (usage) adalah norma yang paling lemah daya pengikatnya karena orang yang melanggar hanya mendapat sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja. Cara atau usage menunjuk pada suatu perbuatan yang berkaitan dengan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Sebagai contoh, ketika sedang makan orang yang bersendawa atau mengeluarkan bunyi tertentu sebagai tanda kenyang. Tindakan tersebut bagi masyarakat tertentu dianggap tidak sopan. Sanksi terhadap tindakan ini berupa sikap tersinggung dan cemoohan.
2.    Kebiasaan (folkways) adalah suatu aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage karena kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi bukti bahwa orang yang melakukannya menyukai dan menyadari perbuatannya. Kebiasaan ini apabila dilakukan oleh sebagian besar anggota masyarakat disebut dengan tradisi dan menjadi identitas atau ciri masyarakat yang bersangkutan.
Contoh:
•    Kebiasaan menghormatI dan mematuhi orang yang lebih tua.
•    Kebiasaan menggunakan tangan kanan apabila hendak memberikan sesuatu kepada orang lain.
•    Kebiasaan mengunjungi kerabat yang lebih tua pada hari raya keagamaan.
3.     Tata Kelakuan (mores) adalah aturan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan alat pengawas atau kontrol, secara sadar atau tidak sadar, oleh masyarakat kepada anggota- anggotanya. Tata kelakuan mengharuskan atau melarang anggota masyarakat untuk menyesuaikan tindakan terhadap apa yang berlaku. Pelanggaran terhadap tata kelakuan akan diberi sanksi berat seperti diarak di depan umum atau bahkan dirajam.
Contoh:
•    Larangan buang air kecil di sembarang tempat.
•    Larangan berzina
4.    Adat Istiadat (Custom) kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat dalam masyarakat yang memilikinya. Bagi anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, maka ia akan mendapat sanksi yang lebih keras baik langsung maupun tidak langsung.
Contoh : Seseorang yang melanggar norma adat istiadat akan dibuang atau diasingkan ke daerah lain.

Tidak ada komentar: